
Tata
Tertib
(Penampilan)
1)
Peserta didik harus memakai pakaian sesuai
seragam sekolah yang menutupi aurat.
2)
Peserta didik putri harus memakai celana
legging dan dalaman jilbab (ciput).
3)
Peserta didik tidak menggunakan aksesoris atau
perhiasan (gelang, kalung, cincin, dsb).
4)
Peserta didik memakai sepatu berwarna hitam
dan kaos kaki.
5)
Model /potongan rambut putra rapi (depan tidak
melebihi alis, belakang tidak melebihi kerah baju, samping tidak melebihi daun
telinga) dan model rambut syar’i dan tidak dicat.
6)
Peserta didik harus membawa peralatan salat
(sajadah, peci khusus putra, dan mukenah khusus putri).
7)
Peserta didik diperkenankan membawa sandal
jepit (diberi nama dan kelas) untuk mobilisasi di sekolah.
8)
Peserta didik harus selalu menjaga penampilan
yang rapi.
9)
Pakaian yang dikenakan harus bersih dan dalam
kondisi yang baik.
10) Rambut
harus ditata rapi dan bagi murid laki-laki, panjangnya tidak boleh melebihi
kerah baju
(Perhiasan)
1)
Perempuan: Jam tangan, anting sederhana,
aksesoris rambut yang sederhana
2) Laki-laki:
Jam tangan
Ketentuan
Pakaian Saat di Sekolah
a)
Hari senin :
rompi putih merah / Jilbab putih
b) Hari selasa : rompi putih biru / Jilbab ribu
c)
Hari rabu :
pramuka / Jilbab Coklat tua
d)
Hari kamis :
batik ungu / Jilbab ungu
e) Hari
Jumat : koko / baju kurung biru / Jilbab biru
Peraturan
Khusus Protokol Kesehatan Pandemi Covid-19
1)
Peserta didik harus selalu memakai masker
(masker ukuran anak) dan membawa minimal 2 masker cadangan, pengecualian hanya
saat makan dan minum.
2)
Peserta didik tidak diperkenankan pinjam
meminjam peralatan pribadi apa pun.
3)
Peserta didik harus membawa botol air minum
sendiri (tumbler) dari rumah.
4)
Peserta didik harus membawa makan besar dan
peralatan makan dari rumah.
5)
Peserta didik harus membawa handsanitizer.
6)
Peserta didik harus membawa obat-obatan
pribadi (note: mohon setiap wali/orang tua murid menyampaikan riwayat kesehatan
ananda ke wali kelas masing-masing).
7)
Peserta didik harus membudayakan antri saat
memasuki ruangan, menggunakan wastafel, dan mengambil air wudhu.
8)
Peserta didik dan keluarga harus bersedia
mengikuti aturan tracing terduga suspect covid-19.
9)
Peserta didik harus saling mengingatkan dalam
menjalankan aturan protokol kesehatan.
Prosedur
Aktivitas di Area Sekolah
1.
Ketika masuk pintu gerbang sekolah, murid
harus diukur suhu tubuhnya oleh petugas sekolah, setelah dinyatakan aman
kemudian dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
2.
Sebelum memasuki bangunan sekolah, murid harus
mencuci tangan dengan sabun di tempat yang telah disediakan.
3.
Sebelum memasuki ruangan, murid harus melepas
alas kaki dan menaruhnya di rak alas kaki, kemudian terlebih dahulu mengetuk
pintu, mengucapkan salam, dan membuka pintu.
4.
Tidak melakukan banyak perpindahan posisi dan
senantiasa menjaga jarak aman minimal 1 meter.
5.
Tidak perlu berjabat tangan, diganti dengan
Salam Sunda.
6.
Wajib menjaga kebersihan bersama selama berada
di ruangan.
7.
Setelah murid keluar dari ruangan wajib
membersihkan tangan dengan Hand sanitizer di tempat yang telah disediakan.
8.
Ketika salat di masjid:
a)
Setiap murid membawa peralatan salat dan
memakai sandal.
b)
Sandal atau alas kaki ditaruh di loker alas
kaki.
c)
Setiap murid harus mengantri ketika mengambil
air wudhu.
d)
Setiap murid tetap memakai masker saat salat.
9.
Murid keluar ruangan untuk pulang sekolah
ketika penjemput sudah tiba di sekolah.