Tata Tertib

Tata Tertib

(Penampilan)

1)     Peserta didik harus memakai pakaian sesuai seragam sekolah yang menutupi aurat.

2)     Peserta didik putri harus memakai celana legging dan dalaman jilbab (ciput).

3)     Peserta didik tidak menggunakan aksesoris atau perhiasan (gelang, kalung, cincin, dsb).

4)     Peserta didik memakai sepatu berwarna hitam dan kaos kaki.

5)     Model /potongan rambut putra rapi (depan tidak melebihi alis, belakang tidak melebihi kerah baju, samping tidak melebihi daun telinga) dan model rambut syar’i dan tidak dicat.

6)     Peserta didik harus membawa peralatan salat (sajadah, peci khusus putra, dan mukenah khusus putri).

7)     Peserta didik diperkenankan membawa sandal jepit (diberi nama dan kelas) untuk mobilisasi di sekolah.

8)     Peserta didik harus selalu menjaga penampilan yang rapi.

9)     Pakaian yang dikenakan harus bersih dan dalam kondisi yang baik.

10)  Rambut harus ditata rapi dan bagi murid laki-laki, panjangnya tidak boleh melebihi kerah baju

 

(Perhiasan)

1)     Perempuan: Jam tangan, anting sederhana, aksesoris rambut yang sederhana

2)     Laki-laki: Jam tangan

 

Ketentuan Pakaian Saat di Sekolah

a)      Hari senin     : rompi putih merah / Jilbab putih

b)     Hari selasa    : rompi putih biru / Jilbab ribu

c)      Hari rabu       : pramuka / Jilbab Coklat tua

d)     Hari kamis    : batik ungu / Jilbab ungu

e)     Hari Jumat    : koko / baju kurung biru / Jilbab biru

 

Peraturan Khusus Protokol Kesehatan Pandemi Covid-19

1)     Peserta didik harus selalu memakai masker (masker ukuran anak) dan membawa minimal 2 masker cadangan, pengecualian hanya saat makan dan minum.

2)     Peserta didik tidak diperkenankan pinjam meminjam peralatan pribadi apa pun.

3)     Peserta didik harus membawa botol air minum sendiri (tumbler) dari rumah.

4)     Peserta didik harus membawa makan besar dan peralatan makan dari rumah.

5)     Peserta didik harus membawa handsanitizer.

6)     Peserta didik harus membawa obat-obatan pribadi (note: mohon setiap wali/orang tua murid menyampaikan riwayat kesehatan ananda ke wali kelas masing-masing).

7)     Peserta didik harus membudayakan antri saat memasuki ruangan, menggunakan wastafel, dan mengambil air wudhu.

8)     Peserta didik dan keluarga harus bersedia mengikuti aturan tracing terduga suspect covid-19.

9)     Peserta didik harus saling mengingatkan dalam menjalankan aturan protokol kesehatan.

 

Prosedur Aktivitas di Area Sekolah

1.   Ketika masuk pintu gerbang sekolah, murid harus diukur suhu tubuhnya oleh petugas sekolah, setelah dinyatakan aman kemudian dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

2.   Sebelum memasuki bangunan sekolah, murid harus mencuci tangan dengan sabun di tempat yang telah disediakan.

3.   Sebelum memasuki ruangan, murid harus melepas alas kaki dan menaruhnya di rak alas kaki, kemudian terlebih dahulu mengetuk pintu, mengucapkan salam, dan membuka pintu.

4.   Tidak melakukan banyak perpindahan posisi dan senantiasa menjaga jarak aman minimal 1 meter.

5.   Tidak perlu berjabat tangan, diganti dengan Salam Sunda.

6.   Wajib menjaga kebersihan bersama selama berada di ruangan.

7.   Setelah murid keluar dari ruangan wajib membersihkan tangan dengan Hand sanitizer di tempat yang telah disediakan.

8.   Ketika salat di masjid:

a)      Setiap murid membawa peralatan salat dan memakai sandal.

b)     Sandal atau alas kaki ditaruh di loker alas kaki.

c)      Setiap murid harus mengantri ketika mengambil air wudhu.

d)     Setiap murid tetap memakai masker saat salat.

9.   Murid keluar ruangan untuk pulang sekolah ketika penjemput sudah tiba di sekolah.