Ruang UKS

Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) adalah program yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan peserta didik pada setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan mulai TK/RA sampai SMA/SMK/MA. Ada yang menyebutnya dengan Unit Kesehatan Sekolah.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 828/MENKES/SK/IX/2008, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) adalah upaya terpadu lintas program dan lintas sektor dalam rangka meningkatkan kemampuan hidup sehat selanjutnya membentuk perilaku hidup sehat anak usia sekolah yang berada di sekolah.
Dapat disimpulkan, bahwa UKS merupakan upaya pemeliharaan kesehatan yang ditujukan bagi peserta didik di sekolah yang meliputi pemeliharaan kesehatan peserta dan lingkungannya, sehingga dapat meningkatkan prestasi peserta didik.

3 Fungsi UKS di Sekolah

Mengutip laman Kemenkes, fungsi UKS dijalankan berdasarkan TRIAS UKS yang meliputi pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, pembinaan lingkungan sekolah sehat.
TRIAS UKS merupakan tiga pokok program UKS yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan peserta didik sedini mungkin melalui pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pembinaan lingkungan sekolah sehat.

1. Pendidikan Kesehatan

Dihimpun dari penelitian Pengelolaan Pelaksanaan UKS di SMP Negeri/MTs Negeri di Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal Tahun 2014 karya Yuniarsyah, pendidikan kesehatan adalah upaya sadar berupa kegiatan bimbingan, pengajaran, maupun latihan yang bertujuan untuk menyiapkan peserta didik dapat tumbuh kembang yang sesuai, sehat baik secara fisik, mental, dan sosial.
Pendidikan kesehatan dapat dilakukan melalui kegiatan peningkatan pengetahuan secara intrakurikuler, ekstrakurikuler dan pembiasaan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

2. Pelayanan Kesehatan

Tujuan umum dari pelayanan kesehatan adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan peserta didik dan seluruh warga masyarakat sekolah secara optimal. Tujuan khusus pelayanan kesehatan antara lain:
  • Meningkatkan kemampuan dan keterampilan melakukan tindakan hidup sehat dalam rangka membentuk perilaku hidup sehat.
  • Peserta didik memiliki pengetahuan tentang kesehatan termasuk cara hidup sehat dan teratur.
  • Memiliki nilai positif terhadap prinsip hidup sehat.
  • Memiliki keterampilan dalam melaksanakan hal yang berkaitan dengan pemeliharaan, pertolongan, dan perawatan kesehatan.
  • Memiliki perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
  • Mengerti dan dapat menerapkan pencegahan penyakit.
  • Meningkatkan pembinaan kesehatan baik fisik, mental, sosial, maupun lingkungan.

3. Pembinaan Lingkungan Kehidupan Sekolah Sehat

Pembinaan lingkungan sekolah merupakan hal yang sangat penting dalam mewujudkan lingkungan yang sehat. Lingkungan sehat akan berpengaruh pada kesehatan komunitas di sekitarnya juga berpengaruh pada daya serap dalam proses belajar mengajar.
Pembinaan lingkungan sekolah sehat meliputi kesehatan lingkungan fisik, psikososial, dan budaya di mana peserta didik mampu untuk memelihara kebersihan dan kerapihan lingkungan sekolah.
Adapun pembinaan lingkungan kehidupan sekolah sehat, baik fisik, mental, sosial maupun sosial meliputi:
  1. Pelaksanaan 7K (kebersihan, keindahan, kenyamanan, ketertiban, keamanan, kerindangan dan kekeluargaan).
  2. Pembinaan dan pemeliharaan kesehatan lingkungan termasuk bebas asap rokok.
  3. Pembinaan kerja sama antar masyarakat sekolah (guru, murid, pegawai sekolah, orang tua murid dan masyarakat sekitar).

Tujuan UKS

Dalam jurnal Pelaksanaan program UKS dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) siswa sekolah dasar di kecamatan Kedung Kandang kota Malang karya Candrawati & Widiani, tujuan UKS adalah meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar didik melalui peningkatan perilaku hidup bersih jasmani dan rohani.

Dengan demikian, anak didik dapat tumbuh berkembang secara optimal dalam beraktivitas dan pada akhirnya menjadi manusia yang lebih berkualitas.
Sementara secara khusus tujuan UKS adalah untuk memupuk kebiasaan hidup sehat dan meningkatkan derajat kesehatan peserta didik yang di dalamnya mencakup, sebagai berikut:
  • Memiliki pengetahuan, sikap, dan ketrampilan untuk melaksanakan prinsip hidup sehat, serta berpartisipasi aktif dalam usaha peningkatan kesehatan di sekolah dan perguruan agama, di rumah tangga, maupun di lingkungan masyarakat.
  • Sehat, baik dalam arti fisik, mental, sosial maupun lingkungan,
  • Memiliki daya tangkap terhadap pengaruh buruk, penyalahgunaan narkoba, alkohol, dan kebiasaan merokok serta hal-hal yang berkaitan dengan masalah pornografi dan masalah sosial lainnya.