- By
- 01 Oct 2025
- 11
Guru & Pekerja Pendidikan Harus Miliki BPJS Ketenagakerjaan
implementasi instruksi presiden nomor 2 tahun 2021
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) mendorong seluruh satuan pendidikan formal dan nonformal agar segera memberikan perlindungan ketenagakerjaan pada karyawannya. Dorongan muncul karena saat ini jumlah pekerja di bidang pendidikan yang terdaftar menjadi anggota BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) masih rendah.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, saat ini ada 882 ribu tenaga kerja di sektor pendidikan yang terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Jumlah tersebut baru mencapai 36% dari total 2,5 juta pekerja di sektor itu.
Menurut Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti, peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan harus terjadi karena termasuk bagian kebijakan merdeka belajar yang dimiliki pemerintah. Seluruh kebijakan program merdeka belajar hadir untuk mencapai visi terwujudnya Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.
"Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan. Bicara tentang kualitas, tentu di dalamnya ada perlindungan. Karena kita ingin memastikan bahwa seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan juga terlindungi dari risiko kerja dan sebagainya," kata Suharti dalam acara Sosialisasi Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, dikutip dari siaran tertulis, Rabu (12/1/2022).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin berkata upaya serta komitmen Kemendikbud Ristek mendorong tercapainya perlindungan universal jaminan sosial ketenagakerjaan patut diapresiasi. Pembentukan perlindungan universal Jamsostek sesuai dengan isi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
Selain melakukan sosialisasi program perlindungan ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan juga pada acara itu memberikan santunan kepada dua ahli waris tenaga pengajar yang meninggal dunia. Masing-masing ahli waris mendapatkan santunan Rp 184 juta dan Rp 216 juta, yang terdiri dari manfaat Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Beasiswa untuk 2 orang anak.
Baca selengkapnya:
https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/berita/27909/Guru-&-Pekerja-Pendidikan-Harus-Miliki-BPJS-Ketenagakerjaan
"Semoga hari ini akan jadi momentum kita memerdekakan para tenaga pendidik, tenaga pendukung, guru, dosen dan seluruhnya, melalui jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.